PPKn

Pertanyaan

DPR MEMILIKI HAK UNTUK MENGAJUKAN RANCANGAN UNDANG UNDANG. HAK INI DISEBUT HAK

2 Jawaban

  • Hak Interpelasi.



    ............. ...
  • Hak DPR untuk mengajukan rancangan Undang undang adalah Hak Inisiatif

    kalo Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.

Pertanyaan Lainnya