PPKn

Pertanyaan

setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" . Hal trsebut merupakan landasan konstitusional yang terdapat dalam undang undang dasar 1945 pasal

2 Jawaban

  • UUD 1945 Pasal 27 ayat 3.

    Hopefully this is the best for you, stay focus and be the best, Buddy :)
  • Terdapat dalam UUD 1945 Pasal 3, yang berbunyi "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

Pertanyaan Lainnya