setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara . Hal trsebut merupakan landasan konstitusional yang terdapat dalam undang undang d
PPKn
Lidyansgeli
Pertanyaan
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" . Hal trsebut merupakan landasan konstitusional yang terdapat dalam undang undang dasar 1945 pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban Manstein
UUD 1945 Pasal 27 ayat 3.
Hopefully this is the best for you, stay focus and be the best, Buddy :) -
2. Jawaban Ajengrahma28398
Terdapat dalam UUD 1945 Pasal 3, yang berbunyi "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".