tuliskan 3 lembaga negara setelah amandemen UUD 1945
PPKn
rizkyganteng2
Pertanyaan
tuliskan 3 lembaga negara setelah amandemen UUD 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban zfarizkip0svra
1. Badan Legislatif (DPR)
2. Badan Eksekutif (Presiden & Wakil Presiden)
3. Badan Yudikatif (MA&MK) -
2. Jawaban tarisajuana01
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden.
3. Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat.