apabila terjadi kerugian didalam akad mudharabah, pihak manakah yang akan menanggung kerugian tersebut?
Akuntansi
JuanaNdasmu7355
Pertanyaan
apabila terjadi kerugian didalam akad mudharabah, pihak manakah yang akan menanggung kerugian tersebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban 31323145
kedua belah pihak yaitu orang yang memberikan modal dan orang yang melaksanakan modal