apa yang di maksud dengan bumn,bumd,bums,perusahaan perseroan,perusahaan umum,yayasan
IPS
bergipabuananta
Pertanyaan
apa yang di maksud dengan bumn,bumd,bums,perusahaan perseroan,perusahaan umum,yayasan
1 Jawaban
-
1. Jawaban septirara
BUMN : kesatuan yuridis (hukum),teknis,dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan
BUMD : badan usaha milik daerah. perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintak daerah.
BUMS : badan usaha milik swasta. badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
perusahaan perseroan : BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah .
perusahaan umum : PERUM. jenis badan usaha milik negara yang modalnya masih dimiliki pemerintah.
YAYASAN :suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan,dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yg ditentukan dalam unndang-undang.
jadikan yang terbaik yaaa ;)