PPKn

Pertanyaan

jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem.berikan penjelasannya

1 Jawaban

  • Asas nebis in idem adalah asas hukum yang melarang adanya peradilan pada terdakwa / tersangka untuk perkara yang sama lebih dari satu kali.

    Dalam persoalan di atas, asas nebis in idem melekat pada pelaku kejahatan setelah diadili untuk mencegah adanya peradilan lagi (lebih dari sekali).

    Hal ini tidak berlaku untuk banding dan kasasi.

Pertanyaan Lainnya