buat pertanyaan tentang wilayah negara kesatuan republik indonesia
PPKn
ulfajo
Pertanyaan
buat pertanyaan tentang wilayah negara kesatuan republik indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: XI
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Wilayah NKRI
Kata Kunci: Wilayah Indonesia
Pembahasan:
Pertanyaan tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
1. Sebutkan 5 (lima) pulau terbesar Indonesia!
Pulau terbesar di Indonesia adalah pulau Papua, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Jawa.
2. Apakah nama pulau paling utara dan selatan di Indonesia?
Wilayah Indonesia yang terletak paling ujung utara adalah Pulau Mianggas, provinsi Sulawesi Utara.
Wilayah Indonesia yang terletak paling ujung selatan adalah Pulau Rote, provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Apakah nama samudera yang membatasi wilayah Indonesia?
Samudera Hindia di bagian selatan dan barat, serta Samudera Pasifik di bagian timur dan utara.
4. Pulau manakah yang pernah lepas akibat keputusan Mahkamah Internasional? Mengapa?
Pulau Sipadan dan Ligitan. Karena Mahkamah Internasional melihat bahwa pada pulau tersebut lebih nampak bukti kedaulatan negara Malaysia seperti pembangunan mercusuar dan resor wisata, sehingga Mahkamah Internasional menganugerahkan pulau tesebut pada Malaysia.
5. Iklim apakah gang dimiliki oleh Indonesia berdasarkan letak wilayah Indonesia?
Iklim tropis.
6. Apakah pengaruh deklarasi Djuanda pada wilayah Indonesia?
Pengaruh deklarasi Djuanda terhadap wilayah Indonesia adalah, wilayah laut diantara kepulauan Indonesia kini sepenuhnya menjadi wilayah Indonesia. Indonesia memiliki kedualatan penuh atas wilayah ini, yang sebelumnya terbatas hanya pada sejauh 3 mil laut dari pantai wilayah daratan Indonesia.
7. Berapakah luas wilayah daratan Indonesia?
Kurang lebih 1.919.317 km persegi.
8. Sebutkan dasar hukum wilayah Indonesia!
Dasar hukum dari wilayah NKRI adalah Undang-Undang dasar 1945 pasal 25A, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indinesia.
Peraturan ini diperkuat aturan hukum internasional yaitu UNCLOS.