kewenangan presiden pasal 14 ayat 1 sebelum dan sesudah amandemen
PPKn
LouisaSukma
Pertanyaan
kewenangan presiden pasal 14 ayat 1 sebelum dan sesudah amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban AlbanODudon
Pasal 14 ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya
Sesudah Amandemen: Pemberian grasi dan rehabilitasi oleh Presiden kepada orang tertentu harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung sehingga dengan demikian Presiden tidak sewenang-wenang dalam memberikan grasi dan semacamnya