PPKn

Pertanyaan

kewenangan presiden pasal 14 ayat 1 sebelum dan sesudah amandemen

1 Jawaban

  • Pasal 14 ayat 1

    Sebelum Amandemen: Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya

    Sesudah Amandemen: Pemberian grasi dan rehabilitasi oleh Presiden kepada orang tertentu harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung sehingga dengan demikian Presiden tidak sewenang-wenang dalam memberikan grasi dan semacamnya

Pertanyaan Lainnya