Ekonomi

Pertanyaan

perbedaan amandemen dan addendum dalam perjanjian

1 Jawaban

  • 1. Amandemen adalah perubahan atas isi kontrak/perjanjian yg sudah ada sebelumnya.Sifatnya hanya melakukan perubahan yang bisa dalam bentuk menambah atau mengurangi pada alinea atau paragrap yang sudah ada sebelumnya.
    Amendment dilakukan disebabkan adanya kesalahan administratif namun perlu dinyatakan dalam bentuk tertulis dan disepakati oleh para pihak.

    2. Addendum adalah terdapatnya perubahan yang harus dilakukan dengan melakukan penambahan pada alinea, paragrap atau pasal atas suatu pernyataan, peraturan, undang-undang, perjanjian dll.
    Biasanya addendum dilakukan karena ada hal2 yg belum diatur atau belum diatur pada perjanjian pokoknya

Pertanyaan Lainnya