perbedaaan antara hak sipil politik dan hak ekosob
PPKn
lisasaputrii5564
Pertanyaan
perbedaaan antara hak sipil politik dan hak ekosob
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
Hak-hak Sipol ini antara lain:
1. Hak untuk hidup;
2. Hak untuk menentukan nasib sendiri;
3. Persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan;
4. Hak untuk dipilih dan memilih;
5. Hak mendapat kebebasan dan keamanan pribadi;
6. Bebas dari hukum yang retroaktif;
7. Bebas dari perbudakan;
8. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi;
9. Hak kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat;
10. Hak untuk berserikat dan berkumpul;
Namun perlu dicatat bahwa sikap negara yang pasif terhadap Hak Sipol tidak berlaku terhadap semua hal. Dalam hal-hal tertentu, negara boleh melakukan penyimpangan dengan syarat:
1. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban
2. Untuk kepentingan kesehatan dan menjaga moralitas.
3. Demi menghormati hak dan kebebasan orang lain.
4. Tidak dilakukan secara diskriminatif.
Kitaka negara melakukan pelanggaran terhadap Hak-hak Sipol, maka negara dapat dituntut di pengadilan. Hal ini yang membedakan sifatnya dengan Hak-hak Ekososbud yang tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan.
Hak Ekonomi Sosial dan Budaya adalah hak individu sebagai anggota masyarakat (sosial dan komunal) yang hanya terpenuhi apabila negara bersikap aktif dalam mengatur dan manjamin kesejahteraan masyarakat. Hak Ekososbud ini juga disebut sebagai hak positif (positive right). Hak-hak Ekososbud ini antara lain:
1. Hak mendapatkan penghidupan yang layak;
2. Hak mendapatkan upah yang adil;
3. Hak mendapatkan standar kerja yang kondusif;
4. Hak mendapatkan jaminan sosial dan asuransi bagi tenaga kerja;
5. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang murah dan berkualitas;
6. Hak mendapatkan kesempatan berpartisipasi di bidang budaya.