Lembaga peradilan yang menyidangkan sengketa anatara orang\badan hukum dengan pejabat atau badan usaha negara adalah
PPKn
Asiindah6676
Pertanyaan
Lembaga peradilan yang menyidangkan sengketa anatara orang\badan hukum dengan pejabat atau badan usaha negara adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban ahshsh
lembaga peradilan tata usaha negara -
2. Jawaban MmanueL
lembaga peradilan menyediakan sengketa antara orang atau hukum dengan pejabat adalah Sengketa tata usaha negara yang berhak menyediakan sengketa antara orang atau badan hukum dengan pejabat atau badan usaha.
Semoga Membantu