PPKn

Pertanyaan

Lembaga peradilan yang menyidangkan sengketa anatara orang\badan hukum dengan pejabat atau badan usaha negara adalah

2 Jawaban

  • lembaga peradilan tata usaha negara

  • lembaga peradilan menyediakan sengketa antara orang atau hukum dengan pejabat adalah Sengketa tata usaha negara yang berhak menyediakan sengketa antara orang atau badan hukum dengan pejabat atau badan usaha.
    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya