kekuasaan membentuk undang undang di sebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 DPR me
PPKn
AuliaNwt
Pertanyaan
kekuasaan membentuk undang undang di sebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara DPR secara tegas di nyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang hal tersebut di atur dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban farsyamz1
pasal pasal seperti dibawah ini
Pasal 19 ayat (1)
Pasal 20 ayat (1)
Pasal 20A ayat (1)
Pasàl 21 ayat (1)
Pasal 22 ayat (1)
Pasal 22A
Pasal 22B
Pasal 23 ayat (1)