sebutkan landasan hukum otonomi daerah?
PPKn
dfebriyanto43
Pertanyaan
sebutkan landasan hukum otonomi daerah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban TEF
landasan hukum otonomi daerah :
UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
-UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah
-Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
-Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi -
2. Jawaban NurLaily23
Undang-undang mengenai otonomi daerah yang pernah berlaku di Indonesia adalah : 1. UU No. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil)
2. UU No. 2/1948 (menganut otonomi dan mebedewind yang seluas-luasnya)
3. UU No. 1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya)
4. UU No. 5/1974 (menganut otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab) 5. UU No. 22/1999 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab)
6. UU NO. 32/2004 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab).