PPKn

Pertanyaan

Perbedaan ayat 1 dan 2 pasal 14?

2 Jawaban

  • (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
    (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Ayat 1: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan. 
    Ayat 2: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertanyaan Lainnya