Perbedaan ayat 1 dan 2 pasal 14?
PPKn
bentbentanpra
Pertanyaan
Perbedaan ayat 1 dan 2 pasal 14?
2 Jawaban
-
1. Jawaban BandungCity1
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. -
2. Jawaban Gishela1
Ayat 1: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan.
Ayat 2: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.