PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tiga tata cara urutan perundang-undangan yang ada di Indonesia

1 Jawaban

  • Tata perundang-undangan diatur dalam :
    1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
    Urutannya yaitu :
    1) UUD 1945;
    2) Ketetapan MPR;
    3) UU;
    4) Peraturan Pemerintah;
    5) Keputusan Presiden;
    6) Peraturan Pelaksana
    2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
    Urutannya. :
    1) UUD 1945;
    2) Tap MPR;
    3) UU;
    4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
    5) PP;
    6) Keppres;
    7) Peraturan Daerah;
    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
    3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
    urutannya :
    1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2) UU/Perppu;
    3) Peraturan Pemerintah;
    4) Peraturan Presiden;
    5) Peraturan Daerah

Pertanyaan Lainnya