Sebutkan tiga tata cara urutan perundang-undangan yang ada di Indonesia
PPKn
WiwikWIDIA1
Pertanyaan
Sebutkan tiga tata cara urutan perundang-undangan yang ada di Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban halimah3219
Tata perundang-undangan diatur dalam :
1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana
2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutannya. :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
urutannya :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah