PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tiga tata cara urutan perundang-undangan yang ada di Indonesia..tolong ya

1 Jawaban

  • Tata perundang-undangan diatur dalam :

    1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

    Urutannya yaitu :
    1)       UUD 1945;
    2)       Ketetapan MPR;
    3)       UU;
    4)       Peraturan Pemerintah;
    5)       Keputusan Presiden;
    6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.


    2.  Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

    Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
    1)  UUD 1945;
    2)  Tap MPR;
    3)  UU;
    4)  Peraturan pemerintah pengganti UU;
    5)  PP;
    6)  Keppres;
    7)  Peraturan Daerah;
    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.


    3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    1)   UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2)   UU/Perppu;
    3)   Peraturan Pemerintah;
    4)   Peraturan Presiden;
    5)   Peraturan Daerah.
    Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    1)  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2)  Ketetapan MPR;
    3)  UU/Perppu;
    4)  Peraturan Presiden;
    5)  Peraturan Daerah Provinsi;
    6)  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


    -------------------

    SEMOGA MEMBANTU

Pertanyaan Lainnya