apa arti dari legislatif,eksekutif,dan yudikatif?
PPKn
Prismaa132
Pertanyaan
apa arti dari legislatif,eksekutif,dan yudikatif?
2 Jawaban
-
1. Jawaban 09473
Legislatif yg membuat undang undang, eksekutif yg menyelenggarakan pemerintahan sesuai dgn uud, eksekutif mengurusi di bidang k hakiman -
2. Jawaban fazamufidah1
*legislatif artinya badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif.
*eksekutif artinya salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan.
*yudikatif artinyaLembaga kehakiman terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing.