PPKn

Pertanyaan

sebutkan kekuasaan : 1.presiden 2.dpr 3.mpr 4. menteri-menteri negara 5.mahkamah agung 6.badan pemeriksa keuangan

1 Jawaban

  • Kekuasaan presiden sebagai kepala negara
    Preside tertinggi atas Angkatan Darat. Angkatan Laut dan Angkatan Udara [Pasal 10]. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 Ayat (1)].
    Presiden meny Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang [Pasal 12].
    Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan dua negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13]

    2. Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan (Chief of Executive) - Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan di atur dalam UUD NRI Tahun 1945. Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) adalah sebagai berikut... pemerintahan menurut undang-undang dasar [Pasal 4 Ayat (1)] pertimbangan ke pada presiden [Pasal 16].
    Presiden mengangkat dan memberhenti menteri [Pasal 17 Ayat (2)].

    Kekuasaan MPR
    (1) Menetapkan dan mengubah undang-undang dasar.
    (2) Melantik presiden dan wakil presiden
    (3) Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945 (pasal 3 ayat [1], [2], dan [3]).

    Kekuasaan dpr
    1. DPR memegang kekuasaan membentuk undang undang
    2. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
    3. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan


    Menteri Negara
    1.Memberi dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara.
    2.Menyiapkan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
    3.Mengkoordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam

    Kekuasaan mahkamah Agung
    1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
    2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
    3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

    Kekuasaan bpk
    1. Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
    2. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
    3. BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.

Pertanyaan Lainnya