sebutkan kekuasaan : 1.presiden 2.dpr 3.mpr 4. menteri-menteri negara 5.mahkamah agung 6.badan pemeriksa keuangan
PPKn
norripangga
Pertanyaan
sebutkan kekuasaan : 1.presiden 2.dpr 3.mpr 4. menteri-menteri negara 5.mahkamah agung 6.badan pemeriksa keuangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
presiden= memberikan grasi, menetapkan pp dan uu
Dpr= bersama presiden menetapkan uu
menteri= membantu presiden dalam menjalankan tugasnya
MA = mengadili tingkat kasasi
BPK = mengelola keuangan negara yaitu menetapkan APBN
MPR= Mengubah dan menetapkan UUD 1946