PPKn

Pertanyaan

jelaskan bagaimana proses penyusunan perda provinsi apabila rancangan perda provinsi diajukan oleh gubernur

1 Jawaban

  • Gubernur mengajukan RPerda => RPerda dibahas bersama oleh Gubernur dan DPRD => Apabila DPRD menyetujui maka peraturan itu akan disahkan maksimal 30 hari, apabila DPRD menolak maka peraturan itu tidak dapat diajukan lagi.

Pertanyaan Lainnya