PPKn

Pertanyaan

bagai mana proses penyusunan perdagangan provinsi oleh gubernur

1 Jawaban

  • a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :
    1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
    2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
    3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
    c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :
    1) Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
    2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
    3) Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

Pertanyaan Lainnya