Kepada siapa naturalisasi istimewa diberikan?
PPKn
Sandy402
Pertanyaan
Kepada siapa naturalisasi istimewa diberikan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban delia017
kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada suatu negara ...... -
2. Jawaban jasonca
Pelajaran : PPKn
Kategori : Kewarganegaraan
Kata Kunci : Naturalisasi IstimewaNaturalisasi istimewa dapat diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada suatu negara baik dengan pernyataan sendiri untuk menjadi warga negara atau dapat diminta menjadi warga negara.
Adapun di Indonesia, pewarganegaraan istimewa dapat diberikan oleh pemerintah yang diwakili oleh presiden dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau jika yang warga asing telah berjasa terhadap negara akan tetapi tetap diharuskan mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Negara Indonesia.
Untuk yang melakukan naturalisasi istimewa ini sendiri dibebaskan syarat-syarat sebagaimana terjadi pada pewarganegaraan biasa.