PPKn

Pertanyaan

Kepada siapa naturalisasi istimewa diberikan?

2 Jawaban

  • kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada suatu negara ......
  • Pelajaran : PPKn
    Kategori : Kewarganegaraan
    Kata Kunci : Naturalisasi Istimewa


    Naturalisasi istimewa dapat diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada suatu negara baik dengan pernyataan sendiri untuk menjadi warga negara atau dapat diminta menjadi warga negara.

     

    Adapun di Indonesia, pewarganegaraan istimewa dapat diberikan oleh pemerintah yang diwakili oleh presiden dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau jika yang warga asing telah berjasa terhadap negara  akan tetapi tetap diharuskan mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Negara Indonesia. 


    Untuk yang melakukan naturalisasi istimewa ini sendiri dibebaskan syarat-syarat sebagaimana terjadi pada pewarganegaraan biasa.

Pertanyaan Lainnya