PPKn

Pertanyaan

Apa perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata

1 Jawaban

  • Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur kepentingan pribadi di badan hukum sedangkan hukum acara perdata adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara seseorang harus bertindak di pengadilan untuk melaksanakan hak hak dan kewajiban dalam hukum perdata.

    Pembahasan

    Hukum perdata menurut para ahli

    • Mr. L.J. Van Apeldorn, hukum sipil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaannya terserah kepada maunya yang berkepentingan sendiri.
    • Prof. Mr. E.M. Mejers, hukum sipil adalah hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan kepada perorangan (individu), yang diserahkan sepenuhnya untuk menetapkan dengan merdeka, apabila ia akan mempergunakan hak-hak itu, sepenuhnya dapat melulu memperhatikan kepentingan sendiri.
    • Prof. Subekti, S.H., hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “Privat Meteriil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

    Hukum perdata acara menurut para ahli

    • Sudikno Mertokusumo mengemukakan pengertian hukum acara perdata ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
    • Wiryono Prodjodikoro menyatakan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengaturan itu harus bertindak, semuanya itu untuk melaksanakan peraturan hukum perdata.

    Pelajari lebih lanjut  

    1. Materi tentang hukum perdata kolonial dan nasional https://brainly.co.id/tugas/10836203
    2. Materi tentang hukum acara perdata dan hukum acara pidana https://brainly.co.id/tugas/15644412  

    ----------------------------------------------------------

    Detail jawaban  

    Kelas: 10

    Mapel: PPKN

    Bab:  Siatem Hukum dan Peradilan Nasional

    Kode: 10.9.2

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya