badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak, analisislah maksud pertanyaan berikut
PPKn
anggieta9392
Pertanyaan
badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak, analisislah maksud pertanyaan berikut
1 Jawaban
-
1. Jawaban MRWAR
Kelas: SMA
Pelajaran: PPKN
Kategori: badan peradilan
Pembahasan:
Badan peradilan diharuskan bersifat bebas atau independen dan tidak memihak. Hal ini diperlukan agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan tanpa pandang bulu sehingga kepercayaan masyarakat akan lembaga peradilan akan tinggi dan pada akhirnya dapat menjadi penegak hukum yang dapat diandalkan dalam negara. Jika tidak independen, badan peradilan akan kehilangan reputasinya di mata masyarakat.