PPKn

Pertanyaan

badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak, analisislah maksud pertanyaan berikut

1 Jawaban

  • Kelas: SMA
    Pelajaran: PPKN
    Kategori: badan peradilan
    Pembahasan:

    Badan peradilan diharuskan bersifat bebas atau independen dan tidak memihak. Hal ini diperlukan agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan tanpa pandang bulu sehingga kepercayaan masyarakat akan lembaga peradilan akan tinggi dan pada akhirnya dapat menjadi penegak hukum yang dapat diandalkan dalam negara. Jika tidak independen, badan peradilan akan kehilangan reputasinya di mata masyarakat.

Pertanyaan Lainnya