Apa gunanya di lakukan perubahan dalam konstitusi? Jelaskan dengan contohnya!
PPKn
zozo4717
Pertanyaan
Apa gunanya di lakukan perubahan dalam konstitusi? Jelaskan dengan contohnya!
1 Jawaban
-
1. Jawaban GentaHidayatTullah
Dilakukan perubahan karena sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
contoh:
pasal 7 UUD 1945 sebelum diubah:
Presiden dan Wakil presiden memegang jabatan selama limatahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
sedangkan pasal 7 UUD 1945 setelah diubah :
presiden dan Wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
dalam pasal tersebut dapat menjelaskan perbedaan masa jabatan / periode masa jabatan presiden dan wakil presiden
semoga benar