PPKn

Pertanyaan

apa yang termuat dalam penjelasan resmi UUD 1945

2 Jawaban

  • pembahasan pancasila
    peresmian soekarno dan moh.Hatta sebagai presiden dan wakil

    kayaknya sih itu
  • Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing memilki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Bagian-bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia. Sementara itu, alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan yang bersifat kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945.
    Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan Tambahan menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka jelaslah Pembukaan UUD 1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar dilsafat negara Indonesia.
    1. Hakikat Pembukaan UUD 1945
    a. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
    Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
    Berdasarkan penjelasan tentang isinya Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita RI tahun II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.
    Sebagaiman isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,PP dan peraturan-peraturan lainnya.
    Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
    b. Pembukaan UUD 1945
    Pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
    Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
    a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
    b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
    c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
    d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
    Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
    Pertama : Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.
    Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974: 45)
    c. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
    Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staaatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
    a. Dari segi isinya, Pembukaan

Pertanyaan Lainnya