menurut pasal 61 UU No.23 tahun 2014,dinyatakan bahwa kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dgn mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh..
PPKn
yunimarsyav5055
Pertanyaan
menurut pasal 61 UU No.23 tahun 2014,dinyatakan bahwa kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dgn mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh..
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
pejabat yang melantik