Konstitusi negara (UUD'45) hanya mengatur hal dasar (general). Bagaimana jika terjadi ketidak jelasan wewenang sebagian lembaga tertinggi negara?
PPKn
sonia1388
Pertanyaan
Konstitusi negara (UUD'45) hanya mengatur hal dasar (general). Bagaimana jika terjadi ketidak jelasan wewenang sebagian lembaga tertinggi negara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Apabila terjadi ketidakjelasan sebagian lembaga tinggi negara maka akan diatur secara rinci dan secara khusus di undang-undang.