PPKn

Pertanyaan

Menurut isinya hukum itu dibagi 2 jelaskan

2 Jawaban

  • Hukum tertulis:adalah hukum yang di tuliskan di cantum dalam perundang-undang contoh:hukum pidana tuliskan pada KUHPidana.

    Hukum tdk tertulis:adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

  • 1) Hukum publik, yaitu hukum yang melindungi kepentingan publik atau umum, orang banyak, dan negara. 

      2) Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan megatur              hubungan-  hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata.

Pertanyaan Lainnya