Menurut isinya hukum itu dibagi 2 jelaskan
PPKn
akbar1726
Pertanyaan
Menurut isinya hukum itu dibagi 2 jelaskan
2 Jawaban
-
1. Jawaban 160617
Hukum tertulis:adalah hukum yang di tuliskan di cantum dalam perundang-undang contoh:hukum pidana tuliskan pada KUHPidana.
Hukum tdk tertulis:adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu. -
2. Jawaban ahshsh
1) Hukum publik, yaitu hukum yang melindungi kepentingan publik atau umum, orang banyak, dan negara.
2) Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan megatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata.