Lembaga peradilan yang memiliki wewenang memutus kasus kasasi adalah
PPKn
Delfi81
Pertanyaan
Lembaga peradilan yang memiliki wewenang memutus kasus kasasi adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
Jawaban :
Mahkamah Agung (MA)
semoga membantu dan menjadi jawaban terbaik -
2. Jawaban raihan610
Mahkamah Agung (MA)
Semoga membantu :-)