Orang asing adalah orang orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak beekedudukan sebagai warga negara, pengertian
PPKn
wahyusa24
Pertanyaan
Orang asing adalah orang orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak beekedudukan sebagai warga negara, pengertian tersebut dikemukakan oleh ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AyuningSafitri11
mungkin ketua presiden