jenis-jenis perlindungan hukum dalam UU perpajakan
PPKn
Aliqfdh943
Pertanyaan
jenis-jenis perlindungan hukum dalam UU perpajakan
1 Jawaban
-
1. Jawaban MaulidyaF
Berikut dasar hukum pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu :
1.Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
5.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
7.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
*Maaf kalau salah*