PPKn

Pertanyaan

isi uu no 4 tahun 1960

1 Jawaban

  • PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
    NOMOR 4 TAHUN 1960
    TENTANG
    PERAIRAN INDONESIA

    1.bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri;
    2.bahwa menurut sejarah sejak dahulu kala kepulauan Indonesia merupakan suatu kesatuan;
    3.bahwa bagi keutuhan wilayah Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat;
    4.bahwa penentuan batas laut wilayah seperti termaktub dalam "Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939" (Staatsblad 1939 No. 442) pasal 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan laut wilayahnya sendiri-sendiri;
    5.perlu mengadakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perairan Indonesia yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan tersebut di atas;

Pertanyaan Lainnya