asal hukum nikah adl mubah, tetapi bisa berubah sunah,wajib,makruh,dan haram. jelaskan apa mksdnya
B. Arab
squid4340
Pertanyaan
asal hukum nikah adl mubah, tetapi bisa berubah sunah,wajib,makruh,dan haram. jelaskan apa mksdnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban DeslyDwiyanaPutri
bukan berarti berubah tetapi karena menurut para ulama berbeda beda, jadi banyak pendapat yang berbeda beda.maaf kalau salah -
2. Jawaban Viiin1
Maksud berubah disini adalah, kalau sunnah.. Disunnah menikah jika sudah mampu, itu ditujukan untuk mencegah perbuatan maksiat, makruh, untuk remaja/dewasa muda.. Tidak dianjurkan tapi dibolehkan, haram.. Mungkin kalau sesama jenis, ketentuan itu dapat dipakai :'
Bukan berubah, tapi tiap hukum itu juga ada situasi nya tersendiri
*maaf kalau salah ^^
*jangan lupa jadiin jawaban terbaik