PPKn

Pertanyaan

UU dan penjelasan larangan berjualan dijalan?

1 Jawaban

  • UU no 22 tahun 2009
    tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 275 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 2
    penjelasan
    setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas , Marka jalan , alat pemberi isyarat lalulintas fasilitas pejalan kaki , dan alat pengaman pengguna jalan.
    pelanggar aturan tersebut dikenai denda sebesar Rp. 250.000......

Pertanyaan Lainnya