B. Arab

Pertanyaan

metode istinbath hukumnya menurut m abduh dan m iqbal?

1 Jawaban

  • Dalam bidang hukum, ada tiga prinsip utama pemikiran Abduh, yaitu : Al-Quran sebagai sumber syariat, memerangi taklid, dan berpegang kuat pada akal dalam memahami ayat-ayat Al-Quran. Menurutnya, syariat itu ada dua macam, yaitu; qath’i (pasti) dan zhanni (tidak pasti). Hukum syariat jenis pertama wajib bagi setiap muslim mengetahui dan mengamalkan tanpa interpretasi, karena dia jelas tersebut dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits. Sedangkan hukum syariat jenis kedua datang dengan penetapan yang tidak pasti.

    Jenis hukum yang tidak pasti inilah (zhanni) yang menurut Abduh menjadi lapangan ijtihad para mujtahid. Dengan demikian, berbeda pendapat adalah sebuah kewajaran dan merupakan tabiat manusia. Keseragaman berfikir dalam semua hal adalah sesuatu yang tidak mungkin diwujudkan.

    Bencana akan timbul ketika pendapat-pendapat yang berbeda tersebut dijadikan tempat berhukum dengan ‘taklid buta’ tanpa berani mengkritik dan mengajukan pendapat lain. Sikap terbaik yang harus diambil umat Islam dalam menghadapi perbedaan pendapat adalah dengan kembali kepada sumber aslinya, yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah. Setiap orang yang memiliki ilmu yang mumpuni maka dia wajib berijtihad, sedang bagi orang awam, bertanya kepada orang yang ahli dalam agama adalah sebuah kewajiban.

    Abduh pernah menyarankan agar para ahli fiqih membentuk tim yang bekerja untuk mengadakan penelitian tentang pendapat yang terkuat di antara pendapat-pendapat yang ada. Keputusan tim inilah yang kemudian dijadikan pegangan umat Islam. Tim ahli fiqih tersebut, selain bertugas memfilter hasil ijtihad ulama maupun madzhab masa lalu juga mengadakan reinterpretasi terhadapnya. Jadi menurut Abduh, bermazhab berarti mencontoh metode ber-istinbath hukum.

Pertanyaan Lainnya